Resmi! Bobby Joseph Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan oleh Polisi

Bobby Joseph
Sumber :

Viva Bandung – Polisi menetapkan Bobby Joseph menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tembakau sintetis. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Ardhy.

Viral! Hendak Makan Bakso, Pria Ini Malah Dicegat dan Dituduh Bawa Narkoba

"Iya betul (sudah tersangka)," ujar dia kepada wartawan, Senin 24 Juli 2023.

Achmad Ardhy mengatakan bahwa Bobby Joseph langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bobby disangkakan pasal 112 Subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JAN Dukung Polri Tuntaskan Darurat Narkoba dan Judi Online Akhir 2024

"Sementara kita tahan," kata dia.

Pemain sinetron Bobby Joseph ini ditangkap untuk kedua kalinya oleh polisi setelah terlibat penyalahgunaan narkotika. Kali ini Polres Metro Jakarta Selatan yang menangkapnya. 

Rumor 'Narkoba' Muncul di Kecelakaan Beruntun Cipondoh, RSUD Tangerang Buka Suara

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy membenarkan terkait dengan informasi penangkapan Bobby Joseph. Bobby berhasil ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat pada Jumat malam, 21 Juli 2023.

"Iya betul Bobby Joseph ditangkap," ujar Achmad Ardy kepada wartawan, Senin 24 Juli 2023.

Penangkapan Bobby atas kasus narkoba berawal dari pihak kepolisian yang meneriman adanya aduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. 

"Kronologinya atas informasi masyarakat dan kami dari Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan, karena ini informasi aduan dari masyarakat," ujar Achmad Ardhy.

Ardy mengatakan pihaknya menemukan tembakau sintetis di kediaman Bobby Joseph dan juga Bobby positif menggunakan barang tersebut. 

"Setelah kita cek, yang bersangkutan memang memiliki barang bukti berupa tembakau sintetis, Awalnya kita tidak tahu kalau itu tembakau sintetis, tapi setelah kita amankan, kita cek lab, ternyata positif MDMB,” ujarnya.