Rendy Kjaernett Ubah Tato Wajah Syahnaz, Lady Nayoan: Bukan Syarat untuk Dimaafkan

Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett
Sumber :
  • Instagram

VIVA Bandung – Belum lama ini, Rendy Kjaernet telah mengubah tato wajah Syahnaz Syadiqah yang ada di punggungnya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk usaha untuk memperbaiki kembali rumah tangganya dengan Lady Nayoan. Meskipun diketahui, Lady telah menggugat cerai Rendy di Pengadilan Negeri Bekasi.

Bukan Orang Sembarangan, Ini Profesi Istri Gus Samsudin yang Halalkan Tukar Pasangan

Merespon hal itu, Lady Nayoan melalui kuasa hukumnya, Ezra Simanjuntak mengatakan, meskipun Rendy Kjaernett telah mengubah tato wajah Syahnaz, hal itu bukanlah syarat untuk mendapatkan permintaan maaf dari Lady Nayoan. Sebab hingga saat ini, dia tetap kekeh untuk bercerai.

"Itu bukan syarat membujuk soal hapus tato, karena itu lazim dan wajar harus dilakukan pak Rendy. Ya nggak mungkin kalau tato itu tetap ada ya," terang Ezra Simanjuntak dikutip dari Intipseleb, Kamis (27/7/2023).

Daftar Ramalan Zodiak 4 Maret 2024, Aries dan Cancer Akan Alami Perdebatan

Ezra menambahkan bahwa kliennya tetap ingin mengakhiri pernikahan mereka saat hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bekasi beberapa waktu lalu. Majelis hakim pun memilih untuk melakukan mediasi di luar sidang untuk keduanya.

"Kalau dilihat dari pernyataan saya, sejak awal Bu Lady maunya deadlock, sementara Pak Rendy maunya rujuk. Jadi hakim memberikan kesempatan waktu (mediasi di luar sidang)," ujar Ezra.

Tak Hanya Nikita Mirzani, Ini 4 Artis Indonesia Jebolan Pondok Pesantren

Rendy Kjaernett timpal tato wajah Syahnaz

Photo :
  • Intipseleb

Kuasa hukum Lady Nayoan itu menegaskan, kliennya hingga saat ini masih memilih untuk melanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya. Namun, sebagai penggugat pihaknya tetap mengikuti keputusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi.  

"Mereka berdua dipertemukan, kemudian disitu pak Rendy menyampaikan segala permintaan maaf. Kemudian menyampaikan permintaan untuk penundaan mediasi dua minggu ini," kata Ezra.

"Awalnya menolak (penundaan) tapi majelis hakim mediator bilang dikabulkan dulu permintaan itu. Akhirnya kami tunda sampai 2 Agustus selama dua minggu," pungkasnya.