Terbukti Lecehkan Anak Tiri, Suami Pinkan Mambo Divonis 9,5 Tahun Penjara

Pinkan Mambo
Sumber :
  • unggahan Instagram @pinkan_mambo

Viva Bandung – Sosok Pinkan Mambo belakangan ini menjadi sorotan netizen. Mantan suami dari penyanyi ini melakukan tindakan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak tirinya, MA.

Miris! Petugas Damkar Jakarta Timur yang Cabuli Anak Kandung Sendiri, Kini Resmi Ditahan

Setelah MA membuat pengakuan atas tindak semena-mena ayah tirinya tersebut, pria tersebut sudah mendekam di penjara atas pencabulan terhadap putri kandung Pinkan Mambo.

Hukuman tersebut sesuai putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, pada 26 Januari 2022 yang lalu. Dalam salinan putusan dengan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN., pria berinisial SW tersebut telah terbukti secara sah bersalah.

Petugas Damkar Diduga Mencabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Ngaku Sering Dimasukin Benda Aneh

Ayah tiri melakukan tindak kekerasan maupun ancaman kekerasan yang membuat sang putri Pinkan Mambo terpaksa menurutinya melakukan perbuatan cabul.

"(Atas putusan ini) menjatuhkan pidana terhadap Reimond Reifes alias Steven Wantania dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," demikian bunyi putusan

Rektor Nonaktif UP Bantah Tudingan Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Klarifikasinya

Pria yang beprofesi sebagai sutradara itu tidak hanya dijatuhi hukuman pidana saja, melainkan juga dikenai denda sebesar Rp 1 Miliar. Jika denda yang dikenakan tidak dibayar, maka nanti akan diganti dengan kurungan pidana selama 2 bulan lamanya.

SW mendapatkan putusan banding lebih ringan dari vonis pertama, yaitu 10 tahun penjara. Menurut persidangan, SW melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap putri kandung Pinkan Mambo sejak beberapa tahun lalu, tepatnya 2018-2021.

Halaman Selanjutnya
img_title