Soal Dugaan Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Ammar Zoni Debat Kusir dengan 3 Saksi
- Intipseleb
VIVA Bandung – Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar sempat berdebat kusir dengan ketiga para saksi, yakni Petrus Kembar Widodo, Iwan Sopbian dan Bagus Budi Prasetyo. Mereka adalah anggota kepolisian yang menangkap Ammar Zoni.
Hal itu terjadi saat Ammar Zoni menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini Selasa (22/8/2023).
Agenda sidang tersebut tentang pembacaan terdakwa dan keterangan saksi. Mengutip dari pantauan Intipseleb, sidang berjalan hampir satu jam yang berlangsung itu cukup menengangkan.
Pembahasan pertama, yaitu soal lokasi penangkapan sopir Ammar Zoni dan temannya, terdakwa Mustaqim dan Rahmat.
Awalnya, beredar informasi bahwa dua orang itu ditangkap di daerah Bancos, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang merupakan tempat penjualan narkoba. Namun, didakwaan disebut Mustaqim dan Rahmat ditangkap di depan Pintu Timur, Ragunan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Maaf salah, informasi (penangkapan) itu di Ragunan. Namun belinya di Boncos," kata Iwan Sophian.
Kemudian, kejanggalan lain yang dipermasalahkan pihak Ammar Zoni adalah terkait kepolisian semula memperoleh informasi soal pengedar narkoba berinisial BANG saat menangkap Mustaqim dan Rahmat.