Oklin Fia Jalani Klarfikasi 1 Jam di Polres Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Oklin Fia
Sumber :
  • Viva Grup

VIVA Bandung – Pembuat konten TikTok, Oklin Fia, diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023 karena laporan terkait konten jilatan es krim. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Oklin, Budiansyah mengatakan, kliennya datang ke kantor polisi sekitar pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

“Jam 11, jam 11,” ungkap Budiansyah kepada awak media di Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Saat dihubungi berbeda, Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira menjelaskan, kedatangan Oklin Fia untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang menjadikannya sebagai terlapor.

“Info dari anggota, ybs sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan klarifikasi,” kata Diaz Yudistira dihubungi awak media, dilansir dari Intipseleb pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Di sisi lain, Oklin Fia enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media. Bukannya menjawab, Oklin Fia yang mengenakan pakaian hitam dipadukan dengan jilbab berwarna coklat hanya menundukkan kepala saat keluar dari kantor polisi.

Berbeda dengan pakaian yang sering digunakan di seluruh kontennya di TikTok, Oklin Fia kali ini mengenakan pakaian yang terbilang longgar dan tidak ketat. Namun, dia tak mau memperlihatkan wajahnya dan hanya ditutupi masker

Oklin sendiri keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 12.03 WIB. Sang kuasa hukum, Budi, menyebut kliennya bakal kembali menjalani pemeriksaan.

“Tadi kita datang jam 11, cepat sekali lah, kalau pemeriksaan kan lama. Engga mungkin jam segini sudah selesai ya," kata Oklin.

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, menjelaskan pihaknya telah melaporkan Oklin Fia ke polisi. Oklin diduga melakukan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama

"Dia buat konten di media sosial memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tutur Gurun.

Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Saat membuat laporan, Gurun juga menyerahkan bukti berupa video yang beredar di media sosial.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara