Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Polisi Akan Panggil Ibu dan Mantan Suami Norma Risma
- Istimewa
VIVA Bandung – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan dan perzinahan ibunda Norma Risma Rihanah dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki akan segera dipanggil pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani
"Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," kata Kompol Herlia Hartarani, Kamis (24/8/2023).
Menurut Kompol Herlia, Rihanah dan Rozy menyandang status tersangka setelah dilaporkan ke Polda Banten. Mereka dikenakan Pasal 284 KUHP mengenai tindak pidana perzinahan oleh Ditreskrimum Polda Banten.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," ujar Kompol Herlia.
Rihana dan Rozy ditetapkan tersangka oleh Polda Banten sejak Jumat, 18 Agustus 2023 setelah menjalani pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Dia juga meminta seluruh pihak untuk kooperatif selama menjalani proses hukum, agar kasusnya bisa cepat diselesaikan dan tidak menyita waktu yang lama.