Soal Kasus Tes DNA Denny Sumargo & Verny Hasan, Hotman Paris: Itu Kan Sukarela...

Hotman Paris, Denny Sumargo dan Verny Hasan
Sumber :
  • intipseleb

Bandung – Dalam hal kasus Denny Sumargo yang diajak untuk melakukan tes DNA kembali oleh Verny Hasan, pengacara terkenal Hotman Paris akhirnya memberikan pendapatnya.

Dari Penyakit Genetik hingga Spesies Baru: Bagaimana CRISPR Mengubah Segalanya!

Menurut Hotman Paris, jika pria dan wanita melakukan hubungan intim dengan memberikan persetujuan secara sukarela dan saling menyukai, maka akan menjadi sulit untuk mengambil tindakan hukum.

Walaupun dari ikatan tersebut akhirnya terjadi kelahiran dan pihak laki-laki enggan mengakui, maka tidak mungkin diminta untuk melakukan tes genetik.

Update Raihan Medali Olimpiade Paris 2024: Posisi China di Puncak Klasmen Berhasil Digeser AS

"Apakah si cowok tersebut bisa ngga dengan proses hukum dipaksa untuk tes DNA untuk membuktikan apakah bayi itu adalah buah cinta dari dia, jawabannya secara pidana tidak bisa," kata Hotman Paris dikutip dari VIVA Group, Senin (28/8/2023).

Denny Sumargo dan Verny Hasan

Photo :
  • Berbagai Sumber
Terkuak! Ini Sosok Netizen Indonesia yang Komen Rasis ke Akun Instgaram Guinea U-23

Menurut Hotman Paris, Verny Hasan menginginkan adanya tes DNA dari Densu, tapi keinginan ini tidak bisa ditindaklanjuti secara sah dalam ranah hukum baik pidana maupun perdata. Dikarenakan, keterlibatan seksual yang mereka terlibat sebelumnya terjadi berdasarkan kesepakatan dari kedua pihak yang terlibat.

"Karena hubungan itu kan mau sama mau, jadi tidak bisa dengan proses pidana seorang laki-laki dipaksa untuk tes DNA. Secara perdata juga tidak ada prosedur hukumnya. Perdata pun tidak bisa memaksa fisik," jelas Hotman Paris.

Seperti diketahui, sejauh ini pun belum ada kasus atas tuntutan melakukan tes DNA dari pasangan yang sepakat melakukan hubungan seksual.