Potensi Jadi Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee dan Virly Virginia Terancam 10 Tahun Penjara

Siskaeee dan Virly Virginia
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para pemeran film porno yang dibuat oleh rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka. Termasuk di dalamnya Siskaeee dan Virly Virginia

Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini soal Persekusi dan Kekerasan

Menurut Ade, para pemeran film panas itu terancam dijerat Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Sangat bisa (jadi tersangka)," kata Ade Safri pada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Pelaku Pemerasan Disertai Pengancaman Terhadap Ria Ricis Tertangkap, Baru Berusia 29 Tahun

Diketahui, pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Namun, kata Ade, mereka akan menjalani pemeriksaan dulu sebagai saksi pada Jumat (15/9/2023) besok. Pihak kepolisian telah memanggil Siskaeee dan Virly Virginia yang jadi pemeran film Kramat Tunggak. 

Pemilik FB Icha Shakila Dalang Pembuatan Video Asusila Ibu dan Anak Ditemukan, Begini Pengakuannya

Setelah pemeriksaan itu rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara menentukan status hukum para pemeran dalam kasus ini. Berdasar ketentuan, para pemeran film porno lokal ini bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan minimal dua alat bukti.

"Kita lakukan gelar perkara untuk berikan kepastian hukum, yang salah satunya adalah gelar perkara penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti. Nanti kita update lagi perkembannya setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title