Ini Pasal Hukuman Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper yang Trending Twitter

Rebecca Klopper
Sumber :
  • Instagram

VIVA Bandung – Penyebar video syur artis tanah air Rebecca Klopper akhirnya diamankan pihak kepolisian. Rebecca Klopper juga tampak memberikan informasi bahwa pelaku penyebar video syur itu telah ditangkap.

Klaim Saldo DANA Gratis Anda Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, Langsung Cair ke Rekening

Diketahui, Oknum penyebar video dewasa dari artis Rebecca Klopper adalah seorang pria beinisial BF. Ia diamankan setelah diketahui merupakan pemilik akun twitter (sekarang X) DEDEK GEMES @dedekkugem.

Rebecca Klopper

Photo :
  • -
Anda Dapat Saldo DANA Kaget Rp500 Ribu Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, Segera Tarik Disini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan pun membenarkan hal tersebut.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya telah mengamankan satu orang pria berinisial BF sebagai pemilik akun yang menyebarkan video Rebecca Klopper.

PO dan Karoseri Bus Putera Fajar Bisa Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Ciater, Ini Penjelasan Polisi

"Penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama BF yang mengelola akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem pada tanggal 1 September 2023 di Riau," ucapnya kepada awak media, Jumat, 6 Oktober 2023.

Lebih lanjut, BF diketahui memposting konten video dewasa di akun Twitter miliknya tersebut. Bahkan dia menawarkan konten berbayar kepada para pengikutnya di Twitter.

"BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," ucapnya.

 

Logo Twitter

Photo :
  • viva.co.id

 

Dalam penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar akun Twitter itu, tiga unit ponsel, hingga enam buah simcard. BF dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui, beberapa bulan yang lalu, publik dihebohkan dengan munculnya sebuah video dewasa berdurasi satu menit yang mirip dengan sosok Rebecca Klopper. Video tersebut menjadi viral di media sosial dan segera mencuri perhatian masyarakat.

Namun, akhirnya terungkap bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap sosok penyebar video syur mirip Rebecca Klopper. Kabar ini diumumkan oleh Rebecca Klopper sendiri melalui akun media sosialnya, meskipun dia tidak memberikan rincian terperinci mengenai identitas penyebar video tersebut.

 

Dalam unggahan di media sosialnya, Rebecca Klopper menyatakan, "I wish i could tell you (aku berharap bisa memberi tau kalian). Orangnya sudah dapat, tapi ditangani sama yang berwajib. So it's out of my hands (jadi ini sudah di luar kendaliku)."