Hotman Paris Sebut Putusan Hakim Langgar Pasal 183, Temukan Kejanggalan
- viva.co.id
Bandung –Seorang pengacara terkenal di Indonesia ini secara tegas menyatakan bahwa terdapat hal yang mencurigakan dalam peristiwa yang terjadi pada tahun lalu, tahun 2016.
Keanehan itu juga menyebabkan Hotman Paris mengirim pesan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ayah almarhum Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, melalui video di akun Instagram miliknya.
Hotman Paris mengkritik putusan hakim karena dianggap tidak sesuai dengan teori yang ia pegang mengacu pada pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Isi pasal tersebut mengenai Hakim yang diperbolehkan menjatuhkan pidana bila sudah ada minimal dua bukti sah.
"Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga kepada Bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Hotman Paris, dikutip VIVA, Senin 9 Oktober 2023.
Pengacara berusia 63 tahun itu kemudian menjelaskan bahwa Hakim tak diperbolehkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila tidak ada dua bukti sah yang cukup.Â