Hotman Paris Sebut Putusan Hakim Langgar Pasal 183, Temukan Kejanggalan

Hotman paris kasus Jessica Wongso
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung –Seorang pengacara terkenal di Indonesia ini secara tegas menyatakan bahwa terdapat hal yang mencurigakan dalam peristiwa yang terjadi pada tahun lalu, tahun 2016.

Dewan Kehormatan PDIP Sebut Gibran Rakabuming Raka Sudah Keluar dari Partai

Keanehan itu juga menyebabkan Hotman Paris mengirim pesan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ayah almarhum Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, melalui video di akun Instagram miliknya.

Hotman Paris mengkritik putusan hakim karena dianggap tidak sesuai dengan teori yang ia pegang mengacu pada pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Luhut Bocorkan Obrolan Bos Apple dan Presiden Jokowi, Jadi Investasi di IKN?

Hotman paris kasus Jessica Wongso

Photo :
  • viva.co.id

Isi pasal tersebut mengenai Hakim yang diperbolehkan menjatuhkan pidana bila sudah ada minimal dua bukti sah.

Momen Idul Fitri 1445 Hijriah, Ini Harapan dan Pesan Presiden Jokowi

"Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga kepada Bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Hotman Paris, dikutip VIVA, Senin 9 Oktober 2023.

Pengacara berusia 63 tahun itu kemudian menjelaskan bahwa Hakim tak diperbolehkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila tidak ada dua bukti sah yang cukup. 

Halaman Selanjutnya
img_title