Kejaksaan Akhirnya Buka Suara Terkait Kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung
- unggahan Instagram @celine_evangelista
VIVA Bandung – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memberikan klarifikasi terkait pengakuan terdakwa Amelia Sabara yang menyebut artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin terlibat dalam kasus korupsi tambang di Sultra.
Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan bahwa pengakuan Amelia Sabara diduga keliru.
"Kemungkinan itu yang dimaksud istri JA, masa JA, istrinya yang dekat, mungkin kunker ke Sultra akan diajak kalau itu yang dimaksud, nanti kalian tanya sendiri kalau istri Jaksa Agung kunker ke Kendari," ungkap Patris kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa yang menjalin kedekatan dengan Celine Evangelista adalah istri Jaksa Agung ST Burhanuddin. Celine Evangelista sering menjadi pembawa acara di acara ibu-ibu Kejaksaan, sehingga istri Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Celine Evangelista menjadi akrab.
"Setahu saya Celine sering jadi MC acara ibu-ibu Kejaksaan RI. Makanya Celine ini akrab dengan istri Jaksa Agung bahkan sudah dianggap anak sendiri," ungkap Patris.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana juga menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menekankan kepada masyarakat agar tidak percaya dengan orang yang mengaku mampu mengurus perkara di kejaksaan melalui orang dalam. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyatakan bahwa akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi, termasuk jika ada keterlibatan orang dalam.
"Bahwa Jaksa Agung secara tegas menekankan jangan percaya pihak luar yang bisa mengurus perkara di Kejaksaan, kalau ada keterlibatan orang dalam akan ditindak tegas,” singkat Ketut kepada wartawan di Jakarta, Kamis 2 November 2023.
Sebelumnya telah diberitakan terkait sidang perkara kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari pada Rabu 25 Oktober 2023 lalu menyebutkan keterlibatan artis ibu kota Celine Evangelista dan Jaksa Agung.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yaitu tiga penyidik Kejati Sultra dan istri Andi Andriansyah (AA) selaku tersangka kasus korupsi tambang.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu menampilkan sebuah pengakuan kontroversial dari terdakwa, Amelia Sabara. Dia menyebut jika artis sensional Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin turut terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, terdakwa Amelia Sabara juga merinci perihal uang yang diterima dalam kasus korupsi tambang itu. Dia mengaku hanya menerima uang senilai Rp 4 Miliar kemudian uang itu tidak sepenuhnya diterima lantaran telah dibagi lagi ke artis Janda cantik Celine Evangelista, yang diakuinya menerima uang sebesar Rp 500 juta.
Sehingga, terdakwa Amelia pun membantah keras terkait tudingan yang mengatakan jika dirinya menerima jumlah uang sebesar Rp 7 miliar hingga Rp 10 miliar yang sebelumnya disebutkan.
Selanjutnya, Amelia Sabara kembali menjelaskan bahwa setelah kasus korupsi ini mulai terkuak dia pun menyarankan istri tersangka, Andi Andriansyah (AA), untuk bertemu dengan Celine Evangelista. Amelia menyarankan istri AA untuk ketemu Celine untuk membahas terkait dengan kasus korupsi tambang yang sedang dihadapi AA.
Menurut Amelia, bahwa artis janda cantik Celine memiliki koneksi dengan petinggi di Kejaksaan Agung (JA). Darisitu, uang miliaran pun diterima dan dibagi-bagi, termasuk ke artis Celine. Uang senilai Rp 3 Miliar itu diakui Amelia bahwa akan dibagi rata bertiga kepada Celine dan Jaksa Agung ST Burhanuddin alias Papa.
"Dari uang tiga Miliar itu saya berikan kepada artis Celine Evangelista sebesar Rp 500 Juta. Dan itu atas inisiatif sendiri," akunya terdakwa Amelia kepada Hakim dikutip dalam persidangan, Rabu 1 November 2023.
Setelah uang dibagi, lanjut Amelia, dia kemudian menelpon Celine dan menyuruh mengaku jika sudah menghubungi salah seorang Jaksa Agung yang disebut "Papa". Hal itu dilakukan untuk membantu kasus korupsi tambang yang dihadapi AA.
"Kemudian saya sampaikan kepada Celine agar disampaikan kepada Jaksa Agung soal kasus yang dialami AA. Tapi Celine saat itu mengaku belum tahu soal kasus itu. Tapi dia janji akan sampaikan sama Papa (Jaksa Agung)," akunya.
“Jadi setelah itu, saya kemudian seting Celine agar dia bilang sudah telepon Papa (Jaksa Agung),” sambung Amelia dalam persidangan.
Dari pengakuan itu, para Hakim dan Jaksa menjadi bingung sehingga memicu pertanyaan dalam persidangan, terutama terkait hubungan antara Celine dan petinggi di Kejaksaan Agung yang disebut Papa.
Ketua Majelis Hakim PN Kendari lantas kembali bertanya ke terdakwa Amelia Sabara mengenai istilah “Papa”, yang dimaksudkan siapa? Lalu Amelia Sabara menjawab JA.
"JA (Jaksa Agung) yang mulia," katanya.
Kemudian, pertanyaan berikutnya, Ketua Majelis Hakim PN Kendari menanyakan lebih spesifik lagi, bahwa mengapa pakai istilah “Papa”, dan ia menganalogikan panggilan “Papa” hanya mereka yang memiliki hubungan personal baik sebagai anak maupun istri.
Sehingga, Ketua Majelis Hakim PN Kendari memastikan apakah Celine Evangelista anak dari JA yang dimaksud? Lagi Amelia menjawab bukan. Lalu apakah, Celine Evengelista istri yang bersangkutan? Kembali dijawab Amelia Sabara, bukan.
“Bukan yang mulia, Papa ini Jaksa Agung,” sebut Amelia Sabara.
Selanjutnya, Majelis Hakim kembali bertanya terkait dana Rp 1 Miliar yang katanya kembali diminta Amelia kepada istri AA. Sehingga total menjadi Rp 4 Miliar yang diperoleh dari istri AA. Disitu Amelia mengaku jika uang itu diberikan kepada seorang perwira polisi bernama Kompol Rosana Albertina Labobar atau kerap disapa Kompol Ocha sebanyak Rp 500 juta kemudian dibagi lagi ke orang lain bernama Mugin sebanyak Rp 500 juta.
"Saya minta lagi Rp 1 Miliar karena mereka (Kompol Ocha dan Mugin) minta kepada saya," katanya.
Setelah mendengar pengakuan itu, majelis Hakim pun memberikan waktu ke JPU dan Penasehat Hukum untuk memberikan pernyataan.
Hingga persidangan berakhir, Amelia Sabara tidak menjawab secara utuh dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Kendari. Sidang sendiri diakhiri dengan Majelis Hakim menetapkan jadwal persidangan kembali dengan menghadirkan saksi artis Celine Evangelista dan Kompol Rosana alias Ocha serta Mugin.
Seperti diketahui, Kejati Sultra telah menetapkan Amelia Sabara sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi tambang yang sedang ditangani. Upaya untuk menghalangi proses hukum ini terungkap setelah dilaporkan oleh istri Direktur PT KKP yang merasa dibohongi oleh Amelia Sabara, yang sebelumnya mengklaim akan mengurus pencabutan status tersangka AA dengan bertemu pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun Kejati Sultra, namun upaya tersebut hanyalah bohong belaka.