Ajak Masyarakat Beli Produk Lokal, Fatwa MUI: Produk Pro Israel Haram
- viva.co.id
Bandung –Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menyatakan bahwa barang-barang yang terkait dengan zionisme dan penjajah Israel adalah haram.
"Kami mengajak masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, jadi tak sebatas untuk umat Islam, untuk setop minum, makan, dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan zionis Israel," kata Ikhsan saat konferensi pers di Kantor MUI di Jakarta, Rabu, 15 November 2023.
Dia menyatakan bahwa fatwa MUI jelas menyatakan bahwa mendukung Israel adalah haram, termasuk membeli produk buatan Israel yang sebagian keuntungan mengalir ke militer Israel yang saat ini menyerang umat Islam di Gaza.
"Fatwanya jelas, produk apa saja, silakan banyak bertebaran di medsos," tegas Ikhsan.
MUI Nomor 83 tahun 2023 membahas Fatwa Haram Produk Pendukung Israel, yang menunjukkan dukungan Indonesia terhadap penjajahan Palestina.
Melalui berbagai media yang terang-terangan kejam dan tidak berperikemanusiaan, kekejaman Israel terhadap Palestina dapat dilihat dan diamati.