Ammar Zoni Konsumsi 4 Jenis Narkoba di Apartmen, Sempat Ngefly Bareng Teman

Pemain Sinetron Ammar Zoni Ditangkap Polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id

Bandung – Kini Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Fico Fachriza Ternyata Pernah Bahas Ini Sebelum Terjerat Dugaan Kasus Penipuan

Berdasarkan investigasi, seorang aktor berusia 30 tahun memperoleh narkoba dari seorang teman sekaligus penyalur yang dikenal dengan inisial AH.

Ketika ditangkap untuk yang kedua kalinya pada bulan Maret tahun ini, polisi menemukan 1,04 gram narkotika yang dimiliki oleh aktor tersebut. Narkotika tersebut dibeli oleh sopirnya dengan harga Rp1 juta.

Viral! Hendak Makan Bakso, Pria Ini Malah Dicegat dan Dituduh Bawa Narkoba

Menurut penjelasan polisi, Ammar Zoni membeli paket ganja dan sabu untuk digunakan sendiri. Selama dua bulan terakhir, dia sudah dua kali terlibat dalam transaksi narkoba setelah dibebaskan.

Ammar Zoni saat ditangkap di Apartemennya di Serpong, Tangerang

Photo :
  • Viva.co.id
JAN Dukung Polri Tuntaskan Darurat Narkoba dan Judi Online Akhir 2024

"Dari hasil interograsi ini sudah dua kali (bertransaksi). Dan dari pengakuan yang bersangkutan setelah bebas, dalam dua bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba," ujar Syahduddi.

"Itulah yang dikatakan yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu," katanya lagi. 

Halaman Selanjutnya
img_title