Ammar Zoni Konsumsi 4 Jenis Narkoba di Apartmen, Sempat Ngefly Bareng Teman

Pemain Sinetron Ammar Zoni Ditangkap Polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id

Bandung – Kini Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Fakta Baru, Aktor Epy Kusnandar Terciduk Narkoba di Warung Miliknya

Berdasarkan investigasi, seorang aktor berusia 30 tahun memperoleh narkoba dari seorang teman sekaligus penyalur yang dikenal dengan inisial AH.

Ketika ditangkap untuk yang kedua kalinya pada bulan Maret tahun ini, polisi menemukan 1,04 gram narkotika yang dimiliki oleh aktor tersebut. Narkotika tersebut dibeli oleh sopirnya dengan harga Rp1 juta.

Detik-detik Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Terciduk Konsumsi Ganja

Menurut penjelasan polisi, Ammar Zoni membeli paket ganja dan sabu untuk digunakan sendiri. Selama dua bulan terakhir, dia sudah dua kali terlibat dalam transaksi narkoba setelah dibebaskan.

Ammar Zoni saat ditangkap di Apartemennya di Serpong, Tangerang

Photo :
  • Viva.co.id
Terungkap! Motif Epy Kusnandar Terjerumus Penyalahgunaan Narkoba

"Dari hasil interograsi ini sudah dua kali (bertransaksi). Dan dari pengakuan yang bersangkutan setelah bebas, dalam dua bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba," ujar Syahduddi.

"Itulah yang dikatakan yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu," katanya lagi. 

Ammar Zoni kembali diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dengan narkoba. Ditemukan barang bukti di apartemen di BSD, Tangerang Selatan, yaitu empat paket sabu, satu paket ganja, dan obat keras merek Hexymer.

Pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat hari ini, Jumat (15/12/2023), diungkapkan besarnya jumlah narkoba yang dibeli oleh suami Irish Bella.

Empat bungkus sabu dengan total berat 4,36 gram ditemukan. Terdapat juga satu bungkus daun ganja kering dengan berat 1,32 gram.

"Dilakukan penggeladahan badan dan kamar apartemen dan diamankan beberapa barang bukti. Pertama, empat paket sabu dengan total berat 4,36 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, dalam rilis kasus tersebut di kantornya. 

"Kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram. Ada pula sebuah cangklong dan kertas papir, satu timbangan elektronik dan satu unit HP," katanya menyambung.