Satria Mahathir Aniaya Anak Anggota DPRD, Ini Pasal yang Dikenakan
- VIVA.co.id
VIVA Bandung - TikToker Satria Mahathir baru-baru ini dikabarkan telah melakukan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau bernama Nyanyang Haris Pratamura.
Akibat aksinya tersebut, kini Satria terancam dikenakan Pasal 170 KUHP Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.
Kejadian tersebut bermula saat Satria diundang oleh salah satu kafe di Batam untuk hadir di sana dalam rangka peringatan malam tahun baru.
Para fans Satria di daerah sekitar pun ramai-ramai datang ke kafe tersebut. Salah satu fans Satria yang datang adalah Nyanyang Haris Pratamura yang masih berusia 16 tahun.
Saat acara berlangsung, Satria dan Haris tak sengaja bersenggolan. Hal itu lah yang membuat Satria marah hingga memukul Haris.
Namun, siapa sangka ketiga teman Satria berinisial As, Dj, dan RS ikut memukuli Haris hingga babak belur.