Terungkap, Ini Alasan Keluarga Yudha Arfandi Baru Angkat Bicara Soal Kematian Anak Tamara
Sabtu, 10 Februari 2024 - 19:00 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syah menyampaikan bahwa tersangka YA akan dijerat pasal 76c KUHP terkait dengan undang-undang untuk perlindungan anak.
Selain itu juga, pihak kepolisian juga memakai pasal 349 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan terancam hukuman seumur hidup.