Terkuak Motif Yudha Arifandi 12 Kali Tenggelamkan Dante, Pacar Tamara Tyasmara Tak Berkutik

YA dan Dante
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Setelah kematian anaknya yang misterius, Dante, nama Tamara Tyasmara menjadi viral.  Dante membunuh Yudha Arifandi (YA), pacar Tamara Tyasmara, dalam latihan renang. 

Gus Zizan Diduga Selingkuh dengan Zoe Levana, Warganet Singgung Latar Belakang Agamis

Selain itu, polisi menentukan bahwa YA tega membunuh Dante dalam modus latihan renang. 

Keluarga tidak setuju dengan dakwaan yang dibuat Polda terhadap Yudha Arifandi. Mereka bahkan memberikan sannggahan, salah satunya menyalahkan Tamara Tyasmara, ibu Dante. 

2 LINK Gratis Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie, Cukup Nonton di HP

Rekaman CCTV yang tersebar luas menunjukkan YA berulang kali mencoba membunuh Dante di kolam renang. 

YA dan Dante

Photo :
  • Istimewa
Rekomendasi Ahli Gizi, Beri Anak Sarapan Cerdas dan Enerjik dengan Multigrain

"Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat 9 Februari 2024.

"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini di benamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," sambungnya.

Akibat perbuatannya, YA dijerat pasal undang-undang perlindungan anak.

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Dante, tersangka pembunuhan Tamara Tyasmara. Menurut pemeriksaan, YA mengaku menenggelamkan Dante untuk mengajarkan teknik pernapasan kepada korban. 

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ujar Richard kepada wartawan Minggu, 11 Februari 2024.