Poin Perpres Publisher Rights, Google Cs Wajib Bagi Hasil ke Perusahaan Media
- Tangkapan Layar
Bandung – Pada Selasa (20/2/2024) kemarin, Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights resmi disahkan. Salah satu isi dari perpres ini adalah kewajiban platform digital mendukung jurnalisme berkualitas.
Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Akhirnya kemarin saya menandatangani perpres tanggung jawab platform digital mendukung perusahaan pers atau yang kita kenal dengan publisher rights," kata Jokowi dikutip dari VIVA Group, Kamis (22/2/2024).
Perpres ini mengatur sejumlah kewajiban platform digital, seperti Google, Facebook, Instagram, TikTok, dan X (sebelumnya Twitter) untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Kewajiban ini tercantum pada Pasal 5 poin a sampai e Perpres tersebut. Berikut rinciannya:
a. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Perlu diketahui, kewajiban kerja sama antara Google dkk dengan media ini secara khusus diatur pada Pasal 7.
"Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian," demikian keterangan Pasal 7 ayat (1).
Kerja sama tersebut memiliki beberapa bentuk, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2), yakni lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna Berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.
Meski begitu, Perpres ini tak mengatur secara rigid soal besaran angka.
"Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian," demikian bunyi Pasal 7 ayat (3).