Terseret Kasus Penistaan Agama, Gus Samsudin Resmi Dijebloskan ke Penjara
- Istimewa
Bandung – Akhirnya, Gus Samsudin dikenakan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE. Namun, Charles menambahkan bahwa masih ada kemungkinan pasal lain—tentang penistaan agama—akan dikenakan padanya.
"Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kabidhumas ke depannya kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agamanya. [Artinya tak menutup kemungkinan dikenakan pasal penistaan agama?] Betul sekali," ujar Charles.
Sebelumnya, Gus Samsudin menjadi perbincangan hangat di kalangan Masyarakat sekitar. Pasalnya, dirinya mengetuai aliran sesati yang menghalalkan tukar pasangan. Pemimpin aliran memfatwakan jika bertukar pasangan diperbolehkan asalkan dengan asas suka sama suka.
Kemudian, terlihat salah seorang pria petinggi aliran tersebut terlihat menyentuh bagian dada dari wanita bercadar tersebut.
Sontak tidak butuh waktu lama, video yang disutradarai Gus Samsudin tersebut langsung viral di media sosial.
Video itu semakin viral usai akun gosip kenamaan @lambe_turah, ikut mengunggahnya.