Polda Bengkulu Beri Penjelasan Terkait Laporan Ayu Ting Ting

Ayu Ting Ting
Sumber :
  • unggahan Instagram @ayutingting92

Bandung – Keluarga korban SA yang meninggal usai mengunjungi usaha karaoke milik Ayu Ting Ting, akhirnya melaporkan Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting ke Polisi. 

Heboh! Ketampanan Habib Bahar Buat Artis Cantik Ini Terpesona, Izin Ingin Jadi Istri ke-2

Melansir dari Viva.co.id, kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, di Bengkulu mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban. 

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno.

IAW Ungkap Artis A dan Pendakwah Berinisial D yang Terlibat Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

Sementara, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno angkat bicara mengenai kasus pelaporan tersebut, dan diungkap Sudarno bahwa pelaporan itu dialamatkan kepada manajemen karaoke tersebut. 

"Bukan Ayu Ting Ting, yang dilaporkan manajemennya yang di Bengkulu," kata dia saat dihubungi awak media, Sabtu 9 Juli 2022 kemarin.

Kunjungi Abu Dhabi hingga Kenakan Kerudung, Shandy Aulia Mualaf?

Lebih lanjutnya lagi bahwa karaoke tersebut bukan milik dari pedangdut asal Depok, Ayu Ting Ting. 

"(Tempat karaoke) Ayu Ting Ting hanya franchise, bukan milik Ayu Ting Ting," ujar dia lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title