Polda Bengkulu Beri Penjelasan Terkait Laporan Ayu Ting Ting

Ayu Ting Ting
Sumber :
  • unggahan Instagram @ayutingting92

Bandung – Keluarga korban SA yang meninggal usai mengunjungi usaha karaoke milik Ayu Ting Ting, akhirnya melaporkan Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting ke Polisi. 

Nayunda Nabila, Biduan Cantik yang Disewa SYL Rp100 Juta Bilang Ini ke KPK

Melansir dari Viva.co.id, kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, di Bengkulu mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban. 

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno.

Foto Formal Bareng Tokoh Ini, Raffi Ahmad Diisukan Bakal Maju Pilgub Jateng 2024

Sementara, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno angkat bicara mengenai kasus pelaporan tersebut, dan diungkap Sudarno bahwa pelaporan itu dialamatkan kepada manajemen karaoke tersebut. 

"Bukan Ayu Ting Ting, yang dilaporkan manajemennya yang di Bengkulu," kata dia saat dihubungi awak media, Sabtu 9 Juli 2022 kemarin.

Misteri Perilaku Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Tatapan Kosong dan Istigfar Penuh Pertanyaan

Lebih lanjutnya lagi bahwa karaoke tersebut bukan milik dari pedangdut asal Depok, Ayu Ting Ting. 

"(Tempat karaoke) Ayu Ting Ting hanya franchise, bukan milik Ayu Ting Ting," ujar dia lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Sudarno mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan membenarkan adanya korban meninggal. Namun korban meninggal bukan di tempat karaoke Ayu Ting Ting melainkan di Rumah Sakit. 

Keluarga korban SA yang meninggal usai karaoke Ayu Ting Ting

Photo :
  • ANTARA

"Iya (meninggal). Tapi meninggalnya enggak di situ, meninggalnya di rumah sakit. Masih proses penyelidikan, Polres itu yang nanganin," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu itu.

Pemerintah Kota Bengkulu pun mneghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penuruan, Kota Bengkulu setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut. 

Lalu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan tindakan dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. 

Sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan dilakukan pihak aparat terkait dan mempertimbangkan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat. 

Diketahui juga, beberapa waktu lalu 3 orang meninggal dunia usai konsumsi minuman keras opolsan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.