Terkuak! Ternyata Foto dan Video Ria Ricis Ini yang Diancam akan Disebar Pelaku

Ria Ricis.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Pihak kepolisian buka suara terkait foto dan video pribadi Ria Ricis mana yang diancam akan disebar oleh pelaku berinisial AP (29).

VPN untuk Streaming: Panduan Rahasia Nonton Video Tanpa Batas!

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Ade Ary, menjelaskan jika foto dan video yang dimaksud bukanlah video syur.

 "Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadinya bukan berupa foto atau video syur," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 11 Juni 2024.

Belum Dipecat, Ini Sanksi yang Diberikan Pihak Sekolah Kepada Guru MA Mesum di Gorontalo

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak enggan menjelaskan lebih rinci foto dan video seperti apa yang dijadikan bahan laporan oleh Ria Ricis.

Dia hanya menjelaskan jika foto dan video tersebut merupakan dokumen pribadi milik sang YouTuber. 

Selain Tawuran, Ini yang Sebenarnya Terjadi Sebelum Penemuan 7 Mayat Menggemparkan di Bekasi

"Berupa foto maupun video, berupa foto ataupun video, yang merupakan informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik saudari RY dalam hal ini adalah pelapor ataupun korbannya sendiri, atau yang dikenal dengan Ria Ricis. Sementara ini baru itu yang bisa kita sampaikan, yang jelas adalah materinya adalah informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik dari pelapor ataupun korban RY," ujar Ade Safri.

Pelaku pemerasan disertai pengncaman terhadap Ria Ricis.

Photo :
  • Viva.co.id

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pengancaman disertai pemerasan terhadap Ria Ricis sebesar Rp300 juta.

Kabar penangkapan pelaku juga telah dikonfirmasi oleh  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," ujarnya, Selasa, 11 Juni 2024. 

Mantan Kapolres Kota Solo itu menjelaskan, tersangka AP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polda Metro Jaya. 

"Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," ujarnya, Selasa, 11 Juni 2024.