Kejari Serang Akan Periksa Berkas Pelimpahan Kasus Nikita Mirzani
- unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Saat ini, kasus kemudian ramai di media sosial, saat rumah artis yang kerap disapa Nyai didatangi personel Polresta Serang Kota pada 15 Juni dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Nikita Mirzani juga mengungkapkan merasa terganggu di datangi dini hari, kemudian memposting di akun media sosial miliknya. Nikita akhirnya mendatangi Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, status Nikita masih sebagai saksi. Kasus berlanjut dengan laporan Nikita Mirzani ke Div Propam Mabes Polri. Beredar juga surat penetapan Nikita yang telah tersebar luas, namun kemudian disanggah.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.