Ustadzah Oki Setiana Dewi: Menikahi Istri Kedua tanpa Sepengetahuan Istri Pertama Hukumnya "Sah"

Ustadzah Oki Setiana Dewi
Sumber :
  • Instagram Oki Setiana Dewi

VIVA Bandung - Perdebatan mengenai poligami dalam ajaran Islam tidak henti-hentinya menjadi perbincangan hangat hingga saat ini.

Istri Bantu Cari Nafkah Jadi Ojol, Suami Ini Malah Selingkuh dengan Wanita Cantik di SPBU

Beberapa orang ada yang menganggap poligami itu merupakan sunnah nabi dengan catatan tertentu. Namun, ada juga beberapa orang yang skeptis terkait poligami.

Salah satu yang dikhawatirkan oleh para kaum hawa terkait poligami adalah tidak berlaku adilnya sang suami terhadap istri kesatu dan kedua.

Istrinya Viral, Siapa Sangka Pratama Arhan Sangat Berprestasi

Terkadang tak jarang pula ada suami yang melakukan poligami tanpa sepengetahuan istrinya.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @lambedanu, Kamis 18 Juli 2024, Ustadzah Oki Setiana Dewi kembali membahas soal isu sensitif ini.

Profil dan Biodata Azizah Salsa, Istri Pratama Arhan yang Diterpa Isu Selingkuh

Dalam unggahan video tersebut, kakak Ria Ricis itu sempat mendapat pertanyaan mengenai bagaimana hukumnya jika seorang suami poligami tanpa sepengetahuan istri pertama.

Menjawab pertanyaan tersebut, menurut Ustadzah Oki kasus tersebut sah dalam kacamata agama Islam. 

"Menikah dengan istri kedua, ketiga, keempat tanpa diketahui oleh istri pertamanya menikahnya sah," kata dia.

Meski begitu, Oki Setiana Dewi menyarankan agar sang suami tidak terus menerus membohongi sang istri terkait poligaminya.

Menurutnya, sang suami harus paham bagaimana perasaan istri yang mengetahui suaminya telah melakukan poligami. 

"Apakah seterusnya kamu akan berbohong pasti suatu hari pastilah namanya tupai melompat pasti jatuh juga istilahnya. Pastilah suatu hati pasti ketahuan. Bagaimana perasaan istri yang dibohongi berbulan-bulan, bertahun-tahun jadi apakah itu baik disembunyikan dari istri pertama, apakah itu baik untuk istri kedua yang disembunyikan, tidak diakui," ujarnya.

Lanjut Oki Setiana Dewi, menikah dalam syariat Islam adalah bentuk syira agama. Oleh karena itu, kata Oki, jika telah terjadi pernikahan maka harus dikabarkan agar tidak timbul fitnah di kemudian hari. 

"Menikah kata Rasulullah itu syiar, kasih tau. Kalau ada potong kambing kasih tau kenapa? Menghindari diri dari fitnah, kalau disembunyikan kita mau pergi kemana disangkanya nanti kamu sama suami orang, kamu begini, kamu begitu kasihan," ujarnya. 

Selain itu, Oki juga mempertanyakan mengapa suami harus sembunyi-sembunyi terkait pernikahannya dengan istri kedua.  

"Kenapa harus disembunyikan? Rasullah bersabda harus jujur. Kejujuran akan mengantarkan kepada kebaikan, mengantarkan pada surga. Seseorang yang jujur dia dicatat di sisi Allah sebagai jujur. Sebaliknya begitu kalau berdusta akan berbohong berikutnya untuk menutupi yang sebelumnya," ujarnya. 

Tanggapan Warganet

Sontak saja statement dari Ustadzah Oki tersebut langsung mendapat reaksi negatif dari warganet.

Mereka mempertanyakan pendapat Ustadzah Oki terkait hal itu. 

“Baru tau deh klo sah tanpa sepengetahuan istri pertama?,” komentar netizen.

“Menurut KHI pasal 5 (1) uu no.1 tahun 1974 syarat utama poligami adalah mendapat surat persetujuan dr istri pertama dengan disahkan oleh pengadilan. Jika tidak ada izin istri pertama dn tdk ada surat dr pengadilan perkawinan mereka ilegal dn bs dituntut lhoo,” kata lainnya. “jd kalo suami mba oky nikah lagi gk sakit ati dong?,” sindir lainnya.