Nikita Mirzani Gagal Ditahan Polisi Alasan Kemanusiaan

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Bandung – Nikita Mirzani ditangguhkan penahanannya oleh Polisi dengan alasan kemanusiaan. Penangguhan penahanan tersebut telah melalui surat resmi yang diajukan oleh Fahmi Bachmid, selalu pengacara Nikita Mirzani. 

PO dan Karoseri Bus Putera Fajar Bisa Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Ciater, Ini Penjelasan Polisi

"Ada permohonan dari penasehat hukum tersangka NM terhadap Polresta Serkot, untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat, 22 Juli 2022.

Melansir dari Viva.co.id, Polisi telah mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan. Tentunya, satu alasannya Nikita Mirzani harus menemani tiga anaknya yang masih kecil.

Merinding! Begini Kronologi Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Pakai Garpu Tanah

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga anaknya, maka penyidik mengakomodir permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan," ujar Shinto.

Saat ini, Nikita Mirzani statusnya sebagai tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota. Fahmi Bachmid, selaku pengacara menjamin kliennya akan koperatif. 

Hati-hati! Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Masih Buron, Begini Ciri-cirinya

"Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu sudah kami sampaikan ke NM dan beliau menyanggupi," tegasnya.

Seperti diketahui, Berkas perkara Nikita Mirzani sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Serang sejak 12 Juli 2022 lalu. Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. 

Nikita Mirzani

Photo :
  • unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Penahanan artis yang kerap disebut Nyai, Nikita Mirzani dilakukan usai diperiksa selama 24 jam oeh penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot. 

Bahkan Sat Reskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat penahanan untuk Nikita Mirzani. Laporan ini dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Berkas perkara Nikita Mirzani sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Serang sejak 12 Juli 2022 lalu. Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. 

Nikita Mirzani

Photo :
  • unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Selain itu, Kombes Pol Shinto menerangkan, sebelum di tahan Nikita Mirzani akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Kabid Humas Polda Banten belum merinci Nikita Mirzani, akankah ditahan di Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang. 

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.