Kapten Vincent Dilaporkan ke Polda Metro jaya Diduga Jadi Afiliator

Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sumber :
  • Instagram @vincentraditya

Bandung – YouTuber Vincent Raditya atau yang sering disapa Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya diduga menjadi affiliator trading binary option oxtrade.

Terancam 5 Tahun Penjara, Adik Indra Kenz Punya Aset Kripto Rp 35 M

Kapten Vincent dilaporkan oleh korban berinisial FF yang mengaku rugi hingga puluhan juta.

Pelaporan terhadap Kapten Vincent berdasarkan register dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

Adik Indra Kenz Terima Uang Rp 9 Miliar, Beli Rumah Hingga Aset Kripto

"Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option. Jadi terlapornya ini affiliator," ujar kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto, dikutip VIVABandung dari PMJ News, Kamis 31 Maret 2022.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru menyebut kliennya tergiur untuk melakukan investasi karena berawal dari unggahan Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan besar dari Oxtrade.

Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan, Ini Peran Mereka di Kasus Binomo

"Di instastory-nya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini!' Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member," kata Prisky.

Melalui grup itu, Kapten Vincent mengajarkan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading di aplikasi Oxtrade. Selain itu, para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading.

Halaman Selanjutnya
img_title