Terancam 5 Tahun Penjara, Adik Indra Kenz Punya Aset Kripto Rp 35 M

Indra Kenz
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Usai menerima uang hasil investasi bodong Biinomo, Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi ditahan 

Adik Indra Kenz Terima Uang Rp 9 Miliar, Beli Rumah Hingga Aset Kripto

Hal itu berdasarkan laporan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Indra Kenz dan Nathania Kesuma memiliki aset kripto senilai Rp35 miliar.

Tak hanya itu, Nathania Kesuma juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar.

Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan, Ini Peran Mereka di Kasus Binomo

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan mendapatkan aset kripto sekitar Rp35 miliar," kata Whisnu.

Untuk menutupi aliran dananya, Indra Kenz sengaja membeli sebuah rumah yang berada di Medan atas nama Nathania.

Dinan Fajrina Beberkan Kondisi Kesehatan Doni Salmanan Selama di Rutan

Atas perbuatannya itu, Nathania dikenakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Whisnu menerangkan, dikutip Bandung.viva.co.id dari Antara.

Halaman Selanjutnya
img_title