Nindy Ayunda Diperiksa Lagi, Begini Hasil Pemeriksaan Polisi
- unggahan Instagram @nindyayunda
Bandung – Nindy Ayunda dan kekasihnya, Dito Mahendra kini menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyekapan Sulaiman, mantan sopir oleh pihak kepolisian.
Melansir dari Viva.co.id, sebelumnya Nindy Ayunda diketahui selalu mangkir dari panggilan polisi.
“Sudah memberikan keterangan, nanti jika perlu akan dipanggil kembali” kata AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan kepada awak media ditemui di kantornya, pada Kamis, 9 September 2022.
Selain itu, panggilan soal kasus dugaan penyekapan yang dilakukan penyanyi Nindy Ayunda dan Dito, apakah akan ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.
Nurma menegaskan, sejauh ini keduanya masih berstatus sebagai saksi.
“Masih (berstatus) sebagai saksi” sebut AKP Nurma.
Kemudian, AKP Nurma menyebutkan bahwa timnya masih mendalami kasus dugaan penyekapan tersebut, dan menurutnya bukti dan penjelasan saksi nantinya akan menjadi penentu kasus apakah berlanjut atau tidak.
Kini, pemeriksaan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra masih dalam proses pemeriksaan secara terpisah, dan sebelumnya diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari Sulaiman dugaan penyekapan pada Februari 2021 lalu.
Dalam laporan tersebut tertera, Sulaiman masih menjadi sopir Nindy Ayunda yang diduga disekap dan menjadi korban kekerasan fisik berupa pemukulan.
“Ada pemukulan di bagian wajah, dada sama kepala” ujar Sulaiman usai menemui penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 5 Juli 2022, dini hari.
Setelahnya, Sulaiman mengaku kerap mendapatkan adanya terror seperti ancaman dari orang yang mengaku pihak Nindy Ayunda. Tentu saja, ancaman tersebut meminta agar Sulaiman segera mencabut laporannya, namun penyataan Sulaiman dibantah kuasa hukum Nindy Ayunda.
Kasus Nindy Ayunda, baru-baru ini istri Sulaeman dari mantan sopir penyanyi tersebut, Rini Diana dipanggil pihak penyidik Polres Jakarta Selatan, untuk diminta keterangan terkait penyekapan.
Laporannya teregistrasi dengan nomor Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan dan bantahan dari pihak Nindy Ayunda. Selain itu, menjadi pertanyaan soal status hukum Nindy Ayunda yang kini belum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga menyayangkan Nindy Ayunda dirasa kurang kooperatif.