Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bertambah Satu Orang
- Foto AP/Yudha Prabowo
"Karena, kan, viral dan kelihatan menendang. Sedangkan yang lain tidak jelas, sudah diproses melalui Dilmil, sudah dikenakan Pasal 351 (KUHP) tentang penganiayaan," ujar Hadi seperti dikutip dari viva.co.id pada Kamis, 22 Desember 2022.
Di bagian lain, penyidik Kepolisian Daerah Jatim melakukan penyerahan tahap kedua (berkas dan tersangka) untuk lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim pada Rabu. Mereka diserahkan ke kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias P-21.
Sedangkan berkas tersangka Dirut LBI Akhmad Hadian Lukita dikembalikan jaksa ke penyidik karena belum lengkap. Kelima tersangka yang sudah diserahkan ke Kejati Jatim itu ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno,
Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.