Diduga Terima Aliran Dana Viral Blast, 3 Klub Liga 1 Diperiksa Polisi
Minggu, 17 April 2022 - 22:06 WIB
Sumber :
- PMJ News
Sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.
Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama ditahan.
Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para anggota sebelum melakukan perdagangan di bursa komoditas. Tercatat 12 ribu anggota dan menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun.
Terkait kasus ini, penyelidikan telah menghentikan dan memblokir nomor milik para tersangka dengan total uang Rp 90.258.932.000. (irv)