Diduga Terima Aliran Dana Viral Blast, 3 Klub Liga 1 Diperiksa Polisi

tiga klub papan atas Liga 1 diperiksa polisi
Sumber :
  • PMJ News

Bandung – Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa tiga klub sepak bola Indonesia.

Kontroversi Produk Kecantikan Athena, BPI KPNPA RI Desak Bareskrim Segera Periksa dr Richard Lee

Diketahui, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus robot trading Viral Blast yang tengah viral.

Dilansir dari PMJ News Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, tiga klub tersebut merupakan klub papan atas di Liga 1.

BPI KPNPA RI Laporkan Produk Kecantikan Tanpa BPOM, Salah Satunya Diduga Milik dr Richard Lee

"Iya sudah diperiksa dan dimintai keterangannya, itu ada dari PS Sleman, Persija dan Madura United," ujar Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana kepada awak media, pada Minggu, 17 April 2022.

Dikatakan Robertus, pemeriksaan terhadap PS Sleman, Persija Jakrta, dan Madura United, berkaitan dengan sponsorship yang diberikan oleh petinggi Viral Blast.

Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Bongkar Bukti Baru Kesaksian Palsu Aep dan Dede

"Yang diperiksa itu agen dari tiap klub, untuk materinya seputar sponsorship dari Viral Blast yang diberikan kepada masing-masing klub," kata dia.

Sebagai informasi, Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menghadapi kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.

Sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama ditahan.

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para anggota sebelum melakukan perdagangan di bursa komoditas. Tercatat 12 ribu anggota dan menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun.

Terkait kasus ini, penyelidikan telah menghentikan dan memblokir nomor milik para tersangka dengan total uang Rp 90.258.932.000. (irv)