12 November Setya Novanto Ultah, Kontreversi Papa Minta Saham dan EKTP

Setya Novanto
Sumber :
  • Pinterest

 

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Sabtu 18 Mei 2024

BANDUNG - Tanggal 12 November jadi hari penting bagi sebagian kalangan bahkan menjadi saksi bisu peristiwa besar di belahan dunia. Salahsatunya, 12 November merupakan hari kelahiran Tokoh Golkar dengan kontroversi kasusnya yaitu Setya Novanto.

Setya Novanto lahir pada 12 November 1955. Politisi asal Jawa Barat ini, pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 2014 - 2019. Pada 16 Desember 2015, Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI terkait kasus pencatutan nama Presiden RI Joko Widodo dalam rekaman kontrak PT. Freeport Indonesia atau yang populer dengan kasus 'Papa Minta Saham'.

Lantik Wahyu Mijaya Sebagai Pj Bupati Cirebon, Bey Machmudin Ingatkan Soal Netralitas Kepala Daerah

Dilansir dari Wikipedia, Setya Novanto terjerat berbagai skandal kasus. Berikut di antaranya :

Setya Novanto

Photo :
  • Pinterest
Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Jumat 17 Mei 2024

Skandal Bank Bali

Pada tahun 2001, Setya Novanto menjadi salah satu saksi persidangan kasus hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Belasan tahun kemudian (2015), Kasus terhangat, yaitu pembelian cessie milik Bank Tabungan Negara (BTN) oleh Victoria Securities International Corporation, masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Awalnya kisruh cessie Bank BTN kurang mendapat perhatian bila saja Ketua DPR Setya Novanto tidak memanggil Jaksa Agung M Prasetyo secara pribadi ke ruangannya di Senayan pada 21 Agustus 2015. Intervensi Setya Novanto bukan sebatas memanggil, melainkan juga mendorong Komisi III DPR membentuk pansus atau panja. Tidak mengherankan bila pertemuan tertutup itu juga dihadiri Ketua Komisi III Aziz Syamsudin dari Partai Golkar dan Muhammad Nasir Djamil dari PKS. Setya Novanto berkilah ia memanggil Prasetyo karena ada surat pengaduan dari pihak Victoria Securities International Corporation.

KTP Elektronik

Nama Setya Novanto pernah disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai salah satu pengendali proyek dalam kasus e-KTP. Setya ikut terseret dalam kasus pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) untuk tahun anggaran 2011-2012, salah satu proyek Kementerian Dalam Negeri. Dalam kasus ini, Nazaruddin menyebutkan ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPR salah satunya Setya Novanto. Setya diperkirakan menerima Rp300.000.000.000,00 dari proyek e-KTP. Nazaruddin menuding Novanto membagi-bagi fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR. Novanto juga disebut mengutak-atik perencanaan dan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Terkait proyek e-KTP, Novanto membantah terlibat, apalagi membagi-bagikan fee. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal proyek e-KTP.

Pada tanggal 17 Juli 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Pada tanggal 29 Maret 2018, Setya Novanto dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Setya Novanto

Photo :
  • Pinterest

Kasus Akil Mochtar

Pada kasus Akil Mochtar, Novanto pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Kasus ini menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar yang juga mantan politikus Partai Golkar. Nama Novanto sempat disebut dalam rekaman pembicaraan antara Akil Mochtar dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jatim sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Zainuddin Amali. Pesan BBM tersebut berisi permintaan uang Rp 10 miliar dari Akil kepada Zainuddin. Saat dikonfirmasi mengenai pesan BBM ini, Novanto membantah adanya permintaan uang dari Akil. Dia mengaku telah melarang Zainuddin mengurus masalah Pilkada Jatim. Dia juga mengakui bahwa hubungan Akil dengan Golkar tidak baik karena banyak perkara sengketa pilkada di MK yang tidak dimenangi Golkar.

PON XVII

Setya Novanto pernah diperiksa terkait perkara suap pembangunan lanjutan tempat Pekan Olahraga Nasional XVII. Ruang kerja Setya Novanto juga digeledah oleh Penyidik KPK pada 19 Maret 2013. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Terkait kasus ini, Setya membantah keterlibatannya. Dia juga membantah pernah menerima proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON Riau atau memerintahkan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora Riau) untuk menyerahkan uang suap agar anggaran turun.

Setya Novanto

Photo :
  • Pinterest

Kasus Pertemuan dengan Calon Presiden Amerika Serikat

Setya Novanto, Fadli Zon dkk, selaku pimpinan DPR-RI menghadiri The 4th World Conference of Speakers Inter Parliamentary Union (IPU) di New York, AS, pada tanggal 31 Agustus - tanggal 2 September 2015. Usai menghadiri acara konferensi tersebut, Setya Novanto dkk menghadiri acara jumpa pers kampanye politik bakal Calon Presiden Amerika Serikat, dari Partai Republik, Donald Trump pada Kamis pekan tersebut di New York, Amerika Serikat. Persoalan kehadiran Setya Novanto dkk selaku Pimpinan DPR-RI dalam acara jumpa pers Donald Trump, Capres AS dari Partai Republik itu kemudian diperbincangkan publik dan menuai kontroversi.

Sesaat setelah dia (Trump) tampaknya selesai memberikan sambutan dan berjalan menjauh dari podium, Trump mendadak kembali ke mikrofon bersama seorang pria di sisinya. Trump memperkenalkan tamu khususnya itu yang sudah berdiri di belakangnya selama acara tersebut. "(Ini) Ketua DPR Indonesia. Dia berada di sini untuk bertemu saya. Setya Novanto, salah seorang yang paling berkuasa dan orang hebat," kata Trump. "Rombongannya berada di sini untuk bertemu saya hari ini. Kami akan melakukan hal-hal besar buat Amerika Serikat, benar kan?" lanjut Trump.

Setya menjelaskan, pertemuan itu tidak disengaja, pertemuan itu berawal dari inisiasi Donald Trump yang menghubungi dirinya untuk menyempatkan diri berkunjung ke gedung miliknya. Pertemuan tersebut berlangsung pada Pukul 13.30 waktu setempat. Saat itu, agenda acara IPU sedang rehat hingga Pukul 15.00 waktu setempat. Saat itulah Setya berkunjung ke Gedung milik Donald Trump.

Pertemuan tersebut diduga telah melanggar kode etik dewan. Bahkan pertemuan itu dianggap di luar fungsi dan kewenangan anggota DPR. "MKD memutuskan memberikan teguran agar (Novanto dan Fadli) lebih hati-hati dalam menjalankan tugas," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat, Senin, 19 Oktober. Dia menjelaskan sejatinya MKD berpendapat bahwa pimpinan DPR harus berhati-hati dalam bertugas karena membawa nama besar institusi, apalagi terkait isu pimpinan DPR mendukung Trump. (bdg)