Mengenal Santhara, Aliran yang Disebut Dianut Keluarga di Kalideres

Polisi mengevakuasi jenazah korban tewas di Kalideres
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

BANDUNG – Kematian satu keluarga yang tewas di Kalideres, Jakarta Barat masih menyimpan teka-teki. Sebelumnya, ada dugaan mereka menganut sekte apokaliptik merupakan aliran yang percaya akan datangnya penghakiman Tuhan karena dunia ini sudah rusak dan akan digantikan oleh dunia baru.

5 Negara Ini Miliki Jumlah Janda Terbanyak di Dunia, Indonesia Termasuk?

Namun, baru-baru ini di media sosial beredar kabar bahwa kasus ini berhubungan dengan Santhara, merupakan sebuah aliran atau kepercayaan religius tertua masyarakat India yang berusia sekitar 300 tahun.

Ritualnya adalah fasting to dead atau bersumpah berhenti makan dan minum atau puasa sampai meninggal dunia. Mengutip dari situs Legal Service India, Jumat, 18 November 2022, Santhara mengacu pada praktik mengurangi asupan makanan dan air secara bertahap untuk mengakhiri hidup dan mencapai moksha atau kebebasan. 

Intip Peluang Timnas Indonesia Tampil di Olimpiade Dunia Pasca Piala Asia U-23

Santhara juga dikenal sebagai Sallekhana, Samadhi-marana dan Sanyasana-marana. Diyakini bahwa ini adalah jenis kematian yang paling damai, tenang dan diinginkan.

Menurut kitab suci Jain, praktik Santhara hanya dapat dilakukan oleh individu dalam keadaan tertentu. Pertama setelah mencapai usia tua atau menderita penyakit yang mana kematian tampak sudah dekat.

Lolos ke Perempat Final, Mungkinkah Timnas Indonesia U-23 Bisa Berlaga di Olimpiade Paris 2024?

Kedua jika terdapat kesulitan pada fungsi tubuh untuk bekerja secara normal. Syarat selanjutnya jika mereka telah memenuhi semua tanggung jawabnya terhadap keluarganya.

Kemudian, apabila seseorang itu berniat ingin menghilangkan karma buruknya yang telah dia lakukan selama hidupnya, telah mendapat izin dari keluarga dan terakhir berkeinginan mencapai moksha.

Sejak 2006, Santhara menjadi sorotan. Advokat Nikhil Soni yang juga seorang aktivis mengajukan Litigasi Kepentingan Umum (PIL) di Pengadilan Tinggi Rajasthan untuk mengklaim Santhara sebagai praktik ilegal dan cara percobaan bunuh diri yang bertentangan dengan hukum negara tersebut.

Menurut pemohon, Santhara melanggar pasal 21 yang mengizinkan hak untuk hidup tetapi tidak untuk hak untuk mati. Praktik Santhara sama dengan upaya bunuh diri yang dapat dihukum berdasarkan pasal 306 dan 309 KUHP India.(dra)