Inavac Disetujui BPOM Sebagai Vaksin Booster
- Pixabay
BANDUNG – Pandemi COVID-19 telah 3 tahun melanda Indonesia. Kasus COVID-19 kembali meningkat di Indonesia, bersamaan dengan adanya laporan masuknya varian Sub Omicron XBB.
Berdasarkan laporan per 22 November 2022, total kematian COVID-19 baru di Indonesia mencapai 51 jiwa. Hal ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan masyarakat untuk tidak melupakan bahwa hingga saat ini, Indonesia masih berada dalam situasi pandemi.
Penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi menjadi sebuah instrumen pencegahan penyebaran COVID-19. Maka dari itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memberikan Izin Penggunaan Darurat/Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Inavac untuk dapat digunakan sebagai vaksin booster. Berikut ulasannya.
Produksi Indonesia
Vaksin Inavac merupakan salah satu vaksin COVID-19 yang dikembangkan di dalam negeri dengan menggunakan platform vaksin inactivated virus. Vaksin ini dikembangkan oleh Peneliti Universitas Airlangga bekerja sama dengan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Penerbitan EUA untuk Vaksin Inavac sebagai vaksin booster telah dilakukan sesuai persyaratan penerbitan EUA, yaitu dengan terlebih dahulu melalui proses evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan Vaksin Inavac untuk pemberian booster heterolog. Evaluasi yang dilakukan BPOM mengacu pada standar evaluasi vaksin COVID-19 yang berlaku secara internasional.
Untuk Usia 18 Tahun