BPOM Hentikan Peredaran Obat Praxion Imbas Kasus Gagal Ginjal Akut
Bandung – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk menghentikan distribusi dan produksi dari obat sirup merek Praxion. Obat demam dan sakit kepala ini dikonsumsi oleh pasien anak gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) hingga meninggal dunia.
"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 Februari 2023.
Ada pun, BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemegang izin edar untuk melakukan penarikan terhadap obat Praxion tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya tambahan korban terkait GGAPA dan obat sirop tersebut.
"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," tulis BPOM.
Lebih lanjut, BPOM mengklaim telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien. Hingga kini, pihak BPOM masih menelusuri dan menguji produk obat pada anak.
"Sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN)," lapor BPOM.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mendapatkan laporan kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), setelah nihil kasus baru sejak awal Desember tahun 2022 lalu. Di laporan tersebut, satu pasien anak ditemukan menderita GGAPA dan dinyatakan meninggal dunia.