Hukum Oral Saat Bersenggama dalam Islam Menurut Buya Yahya
- Pixabay
Bandung – Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana hukum memuaskan pasangan dengan memakai mulut atau yang lebih dikenal sebagai oral seks.
Oral merupakan sebuah cara untuk memuaskan suami dengan memakai mulut, hal ini tentu saja menjadi polemik tersendiri untuk kalangan umat Islam, ada yang pro dan ada pula yang kontra dengan hal itu.
Dalam sebuah tayangan di kanal YouTube miliknya, Buya Yahya menyebutkan tentang hukum istri memuaskan suami dengan mulut.
Ada seorang jemaah yang menanyakan tentang hukum bila seorang istri sedang berhalangan dan memuaskan suami dengan mulutnya. Kemudian Buya Yahya menegaskan bahwa pertanyaan itu mengarah pada hal sensitif.
Ia juga mengimbau untuk tidak dijadikan sebagai bahan lucu-lucuan. Meski begitu, Buya Yahya mengatakan bahwa seorang suami boleh bersenang-senang dengan sang istri. Terkecuali dengan 2 bagian dan dalam dua kondisi.
Kondisi tersebut adalah Haid dan kemudian diharamkan untuk sang suami memasukkan kemaluan ke dalam lubang belakang istri atau dubur. Baik tidak haid maupun sedang haid, karena hal itu termasuk ke dalam salah satu dosa besar.
"Suami istri halal. Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal," tutur Buya Yahya.