Hukum Onani dalam Islam, Boleh Dilakukan?

Ilustrasi Onani
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bandung – Tak dipungkiri, onani dan masturbasi selalu menjadi topik yang tak lekang, terutama di kalangan anak muda, atau yang belum memiliki pasangan. Onani, atau masturbasi merupakan aktivitas ketika seseorang memberikan rangsangan pada alat kelaminnya untuk memberi kepuasan seks.

Bukan Penistaan Agama, Ini Alasan TikToker Galih Loss Buat Konten Soal Taawudz

Onani juga disebut-sebut boleh dilakukan pria yang belum menikah demi menghindari perbuatan zinah. Namun bagaimana Islam memandang tentang onani?

Terkait hal itu, Ustaz kenamaan Riza Muhammad angkat bicara.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Begini Kata Polisi

"Pada umumnya onani disebut Al Istimna, bahasa Arab lebih dikenalnya itu. Onani mengeluarkan sperma secara paksa ada onani yang dikeluarkan oleh orang yang sudah berkeluarga itu namanya Azli," ungkap beliau mengutip tayangan YouTube Orami Entertainment.

Sebelum lebih lanjut membahas mengenai onani, Ustaz Riza Muhammad menjelaskan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW pernah ditanya (yang artinya) ada 2 perkara yang senantiasa membuat manusia masuk neraka, lubang mulut dan lubang kemaluan.

Ditangkap Polisi, Ini Ucapan TikToker Galih Loss yang Diduga Nistakan Agama Islam

"Berarti ada hal-hal, aspek-aspek yang mesti dijaga diantara dua lubang, lubang mulut dan lubang kemaluan. Dalam surat Al Muminun dikatakan 'orang-orang yang benar dan mukmin yang hebat itu ada syaratnya mereka yang menjaga kemaluannya, kecuali kepada istri-istrinya, kalau mereka mengambil di luar istrinya itu disebut melampaui batas," ucap Ustaz Riza Muhammad.

Terkait dengan onani dalam pandangan Islam sendiri hukumnya adalah tetap berdosa. Meski adanya perbedaan pendapat, namun pada umumnya onani adalah berdosa kenapa karena dampaknya banyak bagi psikis, kesehatan apalagi agama.

"Namun ada beberapa pandangan yang diambil untuk menghindari kejahatan yang besar contoh beberapa ulama mengatakan onani boleh untuk menghindari zinah daripada melakukan zinah maka diizinkan melakukan dosa kecil daripada terjebak dalam dosa besar," jelas Ustaz Riza Muhammad.

Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa  Rasulullah SAW bersabda 'wahai anak-anak muda kalau kamu mampu menikah, menikahlah. Untuk memelihara pandanganmu, dan memelihara kemaluanmu'.

"Berarti orang yang melakukan onani berarti tidak bisa menjaga kemaluannya makanya hukumnya dosa. Untuk menghindari onani pertama dilakukan adalah menikah kalau sudah syahwatnya tinggi. kedua kalau tidak mampu menikah karena ada faktor alasan puasa untuk menghindari tindakan itu berpuasa," ucap Ustaz Riza.