Bolehkah Kuburan atau Makam dipasang Paving, Cor atau Batu Nisan Dalam Islam? Buya Yahya Menjawab
- Tangkap layar
"Paving seperti halnya batu alam dan sebagainya itu ditata begitu agar rapi enggak ada masalah karena bukan seperti menyemen," kata Buya Yahya.
"Kalau menyemen itu akan mengganggu orang lain karena ingin membongkarnya, karena mungkin mau diisi mayat lainnya atau mengganggu kiri kanannya," lanjutnya.
Sementara untuk paving sangat mudah untuk dicabut ataupun digeser.
"Kalau paving tinggal digeser saja, tinggal dicabut," ujar Buya Yahya.
Sementara untuk menyemen makam itu hukumnya makruh kecuali memang ada kondisi khusus.
"Hendaknya dihindari jika tidak ada hajat, misalnya tidak khawatir akan adanya banjir maka hendaknya jangan begitu, makruh," kata Buya Yahya.
Walau ada yang mengatakan sampai haram hukumnya, tapi Buya Yahya mengingatkan untuk tidak sampai mencaci maki dengan perbedaan tersebut.