Bolehkah Kuburan atau Makam dipasang Paving, Cor atau Batu Nisan Dalam Islam? Buya Yahya Menjawab

Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkap layar

"Memang di sana dikatakan haram, tapi kita ikut ulama mengatakan makruh, hindari caci maki dan olok-olok," ujar Buya Yahya. 

Profil Ebrahim Raisi, Presiden Iran yang Dinyatakan Tewas Akibat Insiden Kecelakaan

Lalu untuk batu nisan, Buya Yahya menjelaskan juga bahwa itu hukumnya boleh-boleh saja.

"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bukan sesuatu yang haram, dengan kayu atau batu yang ditulis adalah tidak ada masalah," kata Buya Yahya. Wallahua'lam.

Sering Dianggap Sama, Ternyata Ini Beda antara Muhammadiyah dan Salafi