Bolehkah Kuburan atau Makam dipasang Paving, Cor atau Batu Nisan Dalam Islam? Buya Yahya Menjawab
Selasa, 3 Oktober 2023 - 22:17 WIB
Sumber :
- Tangkap layar
"Memang di sana dikatakan haram, tapi kita ikut ulama mengatakan makruh, hindari caci maki dan olok-olok," ujar Buya Yahya.
Lalu untuk batu nisan, Buya Yahya menjelaskan juga bahwa itu hukumnya boleh-boleh saja.
"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bukan sesuatu yang haram, dengan kayu atau batu yang ditulis adalah tidak ada masalah," kata Buya Yahya. Wallahua'lam.