Bolehkah Kuburan atau Makam dipasang Paving, Cor atau Batu Nisan Dalam Islam? Buya Yahya Menjawab

Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkap layar

"Memang di sana dikatakan haram, tapi kita ikut ulama mengatakan makruh, hindari caci maki dan olok-olok," ujar Buya Yahya. 

Pungli Berkedok Sodaqoh di Makam Sunan Gunung Djati Cirebon Bikin Resah Peziarah

Lalu untuk batu nisan, Buya Yahya menjelaskan juga bahwa itu hukumnya boleh-boleh saja.

"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bukan sesuatu yang haram, dengan kayu atau batu yang ditulis adalah tidak ada masalah," kata Buya Yahya. Wallahua'lam.

23 Tokoh Muhammadiyah yang Bergelar Pahlawan Nasional: Dari Soekarno hingga AR Baswedan