Ini Hukum Mengupil saat Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

KH Buya Yahya jelaskan tanda puasa Ramadhan diterima
Sumber :
  • YouTube Al-Bahjah TV

Bandung – Seperti diketahui, dari 9 hal yang membatalkan puasa Ramadhan, salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang hidung.

Bagi-bagi THR Lebaran Tapi Belum Bayar Hutang? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Lantas bagaimana hukumnya mengambil kotoran di hidung?, karena saat mengambil kotoran tersebut, otomatis jari yang digunakan untuk membersihkan kotoran tersebut masuk ke dalam hidung.

Lantas apakah hal demikian bisa membatalkan puasa Ramadhan?.

Zara Anak Ridwan Kamil Pilih Lepas Hijab, Buya Yahya Tegaskan Hal Ini: Haram

Dilansir Bandung.viva.co.id dari kanal YouTube Buya Yahya yang mengunggah video penjelasan mengenai hukum mengupil ini pada 5 April 2022, menurut Buya Yahya membersihkan kotoran hidung tidak membatalkan puasa Ramadhan.

"Yang dimaksud memasukkan ke lubang hidung adalah lubang atas. Yang jika seandainya, kita masukkan itu air atau apapun kita akan merasakan 'nyegrak', panas, sehingga sampai keluar air matanya," katanya.

Bagaimana Hukum Lepas Hijab Sepert Zara Anak Ridwan Kamil? Buya Yahya Beri Penjelasan

Apabila masuknya sesuatu tersebut sampai melewati lobang hidung bagian atas, maka akan membatalkan puasa. Pengertian tersebut sesuai dengan madzhab Imam Syafi'i da jumhur ulama.

"Adapun memasukkan lubang hidung untuk membersihkan kotoran hidung itu tidak masuk di atas, maka membersihkan kotoran hidung itu tidak membatalkan puasa. Cuma tolong ditutup, jangan di tempat umum," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title