Ini Hukum Mengupil saat Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya
- YouTube Al-Bahjah TV
Bandung – Seperti diketahui, dari 9 hal yang membatalkan puasa Ramadhan, salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang hidung.
Lantas bagaimana hukumnya mengambil kotoran di hidung?, karena saat mengambil kotoran tersebut, otomatis jari yang digunakan untuk membersihkan kotoran tersebut masuk ke dalam hidung.
Lantas apakah hal demikian bisa membatalkan puasa Ramadhan?.
Dilansir Bandung.viva.co.id dari kanal YouTube Buya Yahya yang mengunggah video penjelasan mengenai hukum mengupil ini pada 5 April 2022, menurut Buya Yahya membersihkan kotoran hidung tidak membatalkan puasa Ramadhan.
"Yang dimaksud memasukkan ke lubang hidung adalah lubang atas. Yang jika seandainya, kita masukkan itu air atau apapun kita akan merasakan 'nyegrak', panas, sehingga sampai keluar air matanya," katanya.
Apabila masuknya sesuatu tersebut sampai melewati lobang hidung bagian atas, maka akan membatalkan puasa. Pengertian tersebut sesuai dengan madzhab Imam Syafi'i da jumhur ulama.
"Adapun memasukkan lubang hidung untuk membersihkan kotoran hidung itu tidak masuk di atas, maka membersihkan kotoran hidung itu tidak membatalkan puasa. Cuma tolong ditutup, jangan di tempat umum," imbuhnya.