Bagi-bagi THR Lebaran Tapi Belum Bayar Hutang? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya
- YouTube Al-Bahjah TV
VIVA Bandung - Selain jadi momen silaturahmi, perayaan Lebaran di Indonesia seringkali diwarnai tradisi memberikan hadiah lebaran atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada saudara, kerabat, keponakan hingga karyawan.
Usut punya usut tradisi THR ini sudah ada sejak tahun 1951, berawal dari kebijakan Perdana Menteri Soekiman yang memberikan THR kepada Pamong Praja (saat ini disebut ASN).
Kini, tradisi baik ini sudah menjalar hampir ke seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, tidak sedikit orang yang rela bagi-bagi THR meski hutang yang ia miliki belum dibayar.
Lantas seperti apa agama Islam memandangnya?
Menjawab fenomena tersebut, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengatakan, membayar hutang harus diutamakan daripada memberi THR.
Menurutnya, seseorang yang mendahulukan memberi THR daripada membayar hutang merupakan ciri-ciri orang yang sombong dan haus pujian.
"Jika utang sudah jatuh tempo, maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu. Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu. Biasanya hanya ingin disanjung saja," kata Buya Yahya di YouTube Al Bahjah TV, dilihat Minggu 7 April 2024.