Memotret Politik Pendidikan

Guru Besar Universitas Negeri Malang, Prof. Dr. Asep Sunandar, S.Pd. M.AP
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi

1. Falsafah Pembangunan Pendidikan

Profil Chandrika Chika, Selebgram Cantik yang Terjerat Kasus Narkoba

Pada konteks ini penulis menyebutnya falsafah bukan filsafat, maknanya adalah untuk menunjukkan bahwa hal ini menjadi dasar yang harus diterapkan tidak hanya sebatas tinjauan pemikiran. Falsafah Pembangunan pendidikan bukan hanya pilihan pendekatan filsafat idealisme, realisme, emperisme hingga post modern namun dasar filsafat yang harus diterapkan. Kita bangsa Indonesia memiliki falsafah Pembangunan Pancasila kebinekaan keberagaman dan kesatuan. Walaupun berbeda-beda namun kita memiliki rasa persatuan yang kuat. Pembangunan pendidikan harus didasarkan pada falsafah keberagaan dalam kebersamaan. Pemikiran ini masih kami sampaikan mengingat masih banyak lembaga pendidikan yang diskriminatif, tidak mau menerapkan konsep inklusif dan bahkan masih mempertahakan ego sectoral berbau RAS. Kasus penolakan siswa disabilitas, siswa korban kekerasan seksual, siswa korban narkotika menandakan bahwa pendidikan kita belum bisa menerapkan konsep keberagaman dalam kesatuan. Terlebih pada kasus-kasus yang berbau suku ras dan agama, walaupun tidak mencuat ke public namun kasus tersebut masih ada, sebut saja pada pelajaran agama, dunia pendidikan kita belum bisa menyediakan fasilitas pembelajaran agama yang sejalan dengan keyakinan siswa. Di daerah yang mayoritas muslim, sekolah belum bisa memberikan layanan pendidikan agama yang optimal bagi siswa selain beragama Islam, begitu halnya didaerah yang mayoritas beragama Kristen siswa beragama Islam juga belum mendapatkan layanan belajar yang optimal sesuai dengan syariah agama Islam. Permasalahan ini bukan menjadi tanggungjawab semata kepala sekolah dan guru, namun harus menjadi kebijkan pemerintah pusat, agar implementasinya dapat dilaksanakan menyeluruh dan merata.

2. Kesejahteraan Akademik Pendidik

MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Besok, Prabowo Akan Hadir di Tempat Ini

Kesejahteraan dalam konteks ini dipadukan dengan istilah akademik, sehingga bukan hanya sejahteran dalam konteks terpenuhinya kebutuhan hidup sandang, pangan dan papan. Kesejahteraan akademik adalah terpenuhinya kebutuhan hidup layak dan kebutuhan peningkatan akademik seorang pendidik. Guru dan dosen adalah profesi yang menuntut perkembangan pengetahuan dan kemampuan yang terus menerus, seiring dengan perkembangan teknologi dan modernisasi jaman. Kesejahteraan akademik pendidik harus dijamin oleh negara, Dimana negara berkewajiban memberikan insentif yang layak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan akademik pendidik. Kebutuhan akademik dipenuhi dengan peningkatan pendidikan formal guru dan dosen, negara dalam hal ini harus memberikan fasilitas kepada para guru untuk bisa melanjutkan pendidikan secara gratis. Pemerintah dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi, melakukan seleksi guru berkualitas dan diberikan fasilitas pendidikan gratis jenjang selanjutnya. Penulis menyarankan fasilitas tersebut tidak dalam bentuk kas, karena jika dalam bentuk kas seperti halnya tunjangan profesi guru dan dosen akhirnya hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Pemenuhi kesejahteraan akademik berikutnya bisa dalam bentuk fasilitasi untuk menghasilkan karya akademik, seperti buku, modul, artikel. Pemerintah dapat memberikan fasilitas penerbitan gratis bagi buku atau artikel yang sudah dihasilkan guru dan dosen. Fasilitasi berikutnya bisa dalam bentuk pemenuhan kebutuhan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan, dalam konteks ini penulis pun menyarankan tidak dalam bentuk nominal rupiah setiap riset. Namun pemerintah menyediakan semua fasilitas riset yang dibutuhkan seperti akses laboratorium yang tidak perlu bayar, perjalanan yang tidak perlu di SPJ kan, bahan-bahan penelitian atau responden riset yang sudah disediakan. Kesejahteraan akademik pendidik dapat disimpulkan pada dua kategori yaitu penuhi kebutuhan hidup layak pendidik dan penuhi kebutuhan dalam pengembangan akademiknya. 

3. Jaminan Masa Depan Lulusan

Alasan Untung Cahyono Kritik Pemerintah Saat Khutbah Sholat Ied: Karena Ajaran Islam

Lulusan lembaga pendidikan masih memilkul beban berat setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan. Setelah lulus dari perguruan tinggi masih harus berjuang mencari dan mendapatkan pekerjaan, jika kalah dalam bersaing maka menjadi beban orang tua berikutnya. Tidak sedikit lulusan perguruan tinggi menjadi pengangguran dan lebih banyak juga yang bekerja diluar keilmuan yang dipelajarinya. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa negara belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan untuk mengoptimalkan potensi warga negara terdidik tersebut. Penyaluran tenaga terdidik masih bersifat terbuka dan individual. Lulusan perguruan tinggi tidak bekerja atas dasar kebutuhan pekerjaan yang disediakan negara mereka bekerja hanya atas dasar lapangan pekerjaan yang ada. Hal ini akan berbeda jika Pembangunan negara dilaksanakan dengan orientasi yang jelas, semisal pada saat kita akan memperkuat sektor tambang, negara harus menghitung kebutuhan sarjana bidang pertambangan, perminyakan berapa dalam 5 tahun, begitu halnya sektor lainnya, misalkan negara akan menyediakan layanan pendidikan untuk berapa ribu siswa dalam 20 tahun yang akan datang, maka diperlukan berapa ribu lulusan sarjana pendidikan. Sektor pertanian juga harus diatur negara, kita akan memproduksi beras berapa juta ton, untuk keberhasilan sektor pertanian kehalian apa saja yang harus disiapkan dan berapa sarjana bidang pertanian dan teknologi hasil pertanian yang harus disiapkan. Jaminan masa depan lulusan pendidikan menggunakan teori demand and supplay dimana jika hal ini dapat dilaksanakan maka tidak akan ada lagi sarjana menganggur dan keahlian SDM yang terbuang sia-sia.

Penutup 

Halaman Selanjutnya
img_title