Jangan Salah Faham, Ini Pengertian Khilafah Dalam Islam
- Pixabay
Secara umum, sebuah sistem pemerintahan bisa disebut sebagai Khilafah apabila menerapkan syariat sebagai dasar negara, serta mengikuti cara kepemimpinan Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin dalam menjalankan pemerintahan, meskipun dengan penamaan atau struktur yang berbeda, namun tetap berpegang pada prinsip yang sama, yaitu sebagai otoritas kepemimpinan umat Islam di seluruh dunia.
Sehingga pada penerapannya, ketika sebuah Negara Khilafah berdiri (atas persetujuan seluruh umat Islam), kemudian dibai'atnya seorang Khalifah, maka pendirian Negara Khilafah maupun pembai'atan Khalifah lain setelahnya menjadi tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad tentang pembai'atan Khalifah.
Dalam sejarahnya, Khalifah merupakan suatu gelar yang diberikan untuk pemimpin umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad yaitu dengan julukan “Khulafaur Rasyidin” atau “ Amir al-Mu’minin”. Berdasarkan julukan ini pula nama Khalifah itu diambil.
Khalifah itu sendiri merujuk kepada orang yang memerintah atau menggantikan kedudukan Nabi Muhammad. Sedangkan Khilafah merujuk pada sistem kepemimpinan umat, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Qur'an, Hadits, Ijma dan Qiyas.
Sistem Khilafah adalah sistem yang diterapkan pada era awal-awal berkembangnya agama Islam.
Dalam sejarahnya, pasca wafatnya Nabi Muhammad, para sahabat membai’at Abu bakar untuk menjadi Khalifah. Kemudian Abu Bakar wafat para sahabat membai’at Umar bin Khattab.
Kemudian Umar bin Khattab meninggal, para sahabat membai’at Utsman bin 'Affan. Kemudian Utsman bin Affan meninggal, para sahabat membai’at Ali bin Abi Thalib.