Hukum Warteg yang Jual Makanan di Siang Hari Selama Ramadhan, Kata Buya Yahya
Sabtu, 23 Maret 2024 - 13:39 WIB
Sumber :
- YouTube Al-Bahjah TV
VIVA Bandung - Memasuki bulan Ramadhan, perdebatan mengenai hukum warung makan atau restoran yang buka di siang hari selama Ramadhan kembali menjadi perbincangan.
Baca Juga :
Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Sebagian kecil dari kaum muslimin, mengaku keberatan jika ada warung nasi yang buka di siang hari selama Ramadhan. Mereka menganggap hal itu sama sekali tidak bermoral.
Lantas, benarkah demikian?
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif sempat menjawab hal itu.
Buya Yahya sapaan akrabnya, menyebut jika warteg buka di siang hari boleh-boleh saja.
Namun, dengan catatan menjualnya hanya kepada orang yang tidak diwajibkan berpuasa.
Halaman Selanjutnya
“Wanita haid boleh makan siang hari di bulan Ramadhan, Anda boleh makan di siang hari. Maka jualan makanan di siang hari di bulan Ramadhan itu juga boleh kepada orang yang tidak wajib puasa," kata Buya Yahya di YouTube Al Bahjah, dilihat Sabtu, 23 Maret 2024.