Imam Pakai Qunut saat Sholat Subuh, Makmum Ikut atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
- Istimewa
VIVA Bandung - Umat Muslim di Indonesia sudah terbiasa dengan perbedaan praktik ibadah di masyarakat. Salah satunya terkait tata cara sholat.
Salah satu perbedaan yang sering dibicarakan akhir-akhir ini adalah perihal qunut pada shalat subuh.
Hal itu bisa terjadi karena adanya perbedaan pandangan terkait sebuah konteks hadits mengenai qunut.
Menurut pendapat dari Mazhab Hambali, doa qunut subuh hanya disunnahkan dalam waktu-waktu tertentu saja, khususnya saat sebuah wilayah terkena musibah, maka qunut saat itu harus dilaksanakan (qunut nazilah).
Di sisi lain, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa qunut subuh merupakan sunnah ab'adi, yang berarti jika ditinggalkan dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi.
Namun pertanyaannya adalah, bagaimana jika imam memilih untuk membaca qunut sedangkan makmum tidak mengikutinya saat sholat subuh?