Cara Daftar PKH tahun 2024, Cukup Pakai NIK KTP dan Dapatkan Saldo DANA Rp2 Juta
- Istimewa
Bandung – Dalam masa pandemi COVID-19 yang dimulai pada tahun 2020, BSU merupakan dukungan dari Pemerintah dengan nominal bantuan yang mencapai Rp 2,4 juta.
Pada tahun 2021, nominal ini turun menjadi Rp 1,2 juta, mencerminkan perubahan kondisi dan kebutuhan.
Namun, di tahun 2022, meskipun pandemi telah mulai mereda, kenaikan BBM menimbulkan tantangan ekonomi baru, terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Sebelumnya, Dengan seleksi penerima yang ketat dan kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, program BSU di tahun 2022 bertujuan untuk mengatasi masalah ini.
Para karyawan harus memenuhi syarat gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker serta memiliki status peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
Namun, pada tahun 2023, program BSU tidak lagi diberikan, meninggalkan ruang untuk dukungan bagi pekerja. Namun, pemerintah tetap tidak bertindak.