Ramai Perdebatan Soal Musik, Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam
- Disparbud Bandung
VIVA Bandung - Media sosial (Medsos) baru-baru ini sempat dihebohkan oleh perdebatan yang terjadi dalam internal agama Islam terkait hukum musik.
Perdebatan itu muncul setelah dai kondang, Ustadz Adi Hidayat (UAH) menyatakan kebolehan hukum musik dalam agama Islam.
Hal itu disampaikan oleh UAH saat menjadi pemateri dalam pengkajian yang digelar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) beberapa bulan yang lalu.
Namun, kelompok Islam Wahabi yang tidak terima dengan pendapat UAH soal musik, kini menyerang habis-habisan di medsos terhadap pendakwah berusia 39 tahun tersebut.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum musik dalam Islam?
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, musik memiliki arti sebagai rangkaian nada atau suara yang disusun secara harmonis, mengandung irama, lagu, dan keharmonisan, khususnya yang dilakukan melalui penggunaan alat-alat musik.
Nyanyian, sebagai bagian kecil dari musik, mengisi ruang tersendiri dalam ekspresi seni ini.
Dalam agama Islam, kelompok yang mengharamkan musik biasanya mengacu pada salah satu ayat Al-quran yang berbunyi: “percakapan kosong atau sia-sia”, sebagaimana yang tertuang dalam QS. Luqman ayat 6.
Namun, pendapat keharaman musik rupanya menjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) dari berbagai kalangan Islam.
Dilansir dari Muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah misalnya, mengklasifikasikan hukum musik sebagai berikut:
1. Apabila musik memberikan dorongan kepada keutamaan dan kebaikan, maka hukumnya disunahkan;
2. Apabila musik hanya bersifat main-main atau hiburan semata tanpa dampak yang signifikan, maka hukumnya biasanya dimakruhkan. Namun, jika musik tersebut mengandung unsur negatif, maka hukumnya menjadi haram;
3. Apabila musik mendorong kepada perbuatan maksiat atau kemaksiatan, maka hukumnya jelas haram.
Dari pembahasan tersebut, bisa disimpulkan jika hukum musik sebetulnya kondisional, yang berarti hukum keharamannya tidak mutlak.
Artinya, konteks, penyajian, dan dampak musik tersebut menjadi faktor penentu dalam menilai kebolehannya atau keharamannya.