Nomor NIK KTP Ditetapkan Penerima BLT BPNT Rp200 Ribu
Kamis, 6 Juni 2024 - 16:55 WIB
Sumber :
- Istimewa
Bandung –Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS.
Bantuan yang diterima dari BPNT hanya boleh digunakan untuk membeli sembako atau bahan pangan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan hanya digunakan untuk kebutuhan dasar.
Program yang sebelumnya disebut sebagai Kartu Sembako telah diubah menjadi bantuan finansial sejak tahun 2022.
Syarat untuk menjadi penerima bantuan BPNT:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
Halaman Selanjutnya
2. Terkategori sebagai keluarga miskin di tingkat kelurahan.