UMKM Ini Masuk Nominasi PKH 2024, Cair Langsung Rp3 Juta

Saldo Dana Gratis
Sumber :
  • Istimewa

Bandung –PKH 2024 dicairkan bertahap setiap tiga bulan sekali atau empat kali setahun melalui BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.

Link DANA Kaget Rp600 Ribu Hari Ini Sabtu 28 September 2024, Ayo Klik Langsung Cair Tanpa Syarat

Keluarga UMKM yang menerima PKH dapat menerima BLT sebesar Rp 3 juta jika anggota keluarga termasuk anak usia dini, ibu hamil, atau nifas.

UMKM dapat secara mandiri mengecek penerima PKH 2024 melalui cekbansos.kemensos.go.id. Caranya adalah sebagai berikut:

Link Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu Hari Ini Sabtu 28 September 2024, Dapatkan Disini

Saldo Dana Gratis

Photo :
  • Istimewa

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id di browser HP. 

Dapatkan Saldo DANA Gratis Anda Rp600 Ribu Hari Ini Sabtu 28 September 2024, Langsung Cek Disini

- Masukkan nama, alamat mulai provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP. 

- Input kode verifikasi yang tertera di layar. 

- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan PKH.

- Bagi yang cair akan muncul status pencairan PKH ‘sudah proses Bank Himbara/PT Pos’.

PKH adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.  

Yang harus diperhatikan adalah bahwa keluarga UMKM yang menerima PKH tidak dapat menerima BLT Rp 3 juta. 

PKH disesuaikan dengan kondisi keluarga penerima, sehingga ada tujuh kategori bantuan pemerintah yang dapat diterima sebuah keluarga, dengan jumlah maksimal Rp 10,8 juta. 

Ini adalah rinciannya: 

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan. 

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan. 

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan. 

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan. 

6. Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan. 

7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.