LINK Daftar PKH Bagi UMKM, Dapat BLT Rp3 Juta dari Pemerintah
Kamis, 6 Juni 2024 - 22:51 WIB
Sumber :
- Istimewa
Bandung –Dimungkinkan bagi UMKM yang terdaftar sebagai penerima PKH untuk mendapatkan BLT sebesar Rp 3 juta hingga 2024.
PKH adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Yang harus diperhatikan adalah bahwa keluarga UMKM yang menerima PKH tidak dapat menerima BLT Rp 3 juta.
PKH disesuaikan dengan kondisi keluarga penerima, sehingga ada tujuh kategori bantuan pemerintah yang dapat diterima sebuah keluarga, dengan jumlah maksimal Rp 10,8 juta.
Ini adalah rinciannya:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
Halaman Selanjutnya
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.